Catatan redaksi : Artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelegence). Ini adalah artikel untuk memberi pemahaman dasar. Redaksi telah mengecek sumber yang tertera dalam tulisan ini.
Hukum perdata adalah salah satu cabang utama dalam sistem hukum yang memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antarindividu, organisasi, dan entitas hukum lainnya dalam masyarakat. Artikel ini akan membahas pengertian hukum perdata, landasan hukumnya, serta ruang lingkup yang meliputi beragam aspek dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata, juga dikenal sebagai hukum sipil, adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antarindividu dan entitas hukum dalam masyarakat. Ini mencakup berbagai aspek, seperti kontrak, kepemilikan, warisan, perjanjian, dan tanggung jawab hukum. Hukum perdata berfungsi sebagai kerangka kerja untuk memecahkan konflik dan melindungi hak-hak individu.
Menurut Prof. Dr. Satrio, seorang ahli hukum terkemuka di Indonesia, makna hukum perdata adalah sistem hukum yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam konteks perdata, yaitu urusan pribadi dan kepentingan ekonomi mereka.
Landasan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan hukum yang penting. Salah satu dokumen hukum yang menjadi landasan hukum perdata adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1847 dan telah mengalami sejumlah perubahan sejak itu. KUHPerdata mengatur berbagai aspek seperti kontrak, gugatan perdata, kepemilikan, dan perjanjian.
Baca juga : Pengertian Hukum Pidana: Dasar Hukum dan Konsep Dasar
Selain KUHPerdata, hukum perdata di Indonesia juga merujuk pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Badan Hukum dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang tersebut mengatur mengenai badan hukum, hak kepemilikan, dan proses hukum di pengadilan.
Menurut artikel yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, hukum perdata di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, yang mencakup KUHPerdata dan berbagai undang-undang lain yang mengatur hak dan kewajiban perdata.
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Hukum perdata memiliki ruang lingkup luas yang mencakup berbagai aspek dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah beberapa aspek utama dalam ruang lingkup hukum perdata:
1. Kontrak
Kontrak adalah perjanjian yang sah antara dua pihak atau lebih yang mengatur hak dan kewajiban mereka dalam suatu transaksi. Hukum perdata mengatur bagaimana kontrak dibuat, dilaksanakan, dan jika terjadi sengketa, bagaimana penyelesaiannya.
Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menulis bahwa hukum perdata dalam makna luas melingkupi segala hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hal itu bisa tertuang dalam bentuk kontrak, termasuk kontrak jual beli, kontrak sewa-menyewa, dan kontrak pinjaman.
2. Kepemilikan
Hukum perdata juga mengatur masalah kepemilikan, baik itu kepemilikan atas properti, kendaraan, atau aset lainnya. Ihwal kepemilikan ini mencakup hak kepemilikan, pemindahan hak, dan perlindungan atas hak-hak pemilik.
Dalam hal ini, hukum perdata menjelaskan bagaimana hak kepemilikan dipindahkan dan dilindungi oleh hukum. Selain itu, hukum perdata juga mengatur prosedur untuk mengklaim hak kepemilikan.
3. Warisan
Hukum perdata juga mengatur masalah warisan dan pembagian harta pusaka setelah seseorang meninggal dunia. Ini mencakup pembagian harta warisan antara ahli waris, penyelesaian utang, dan pengaturan harta warisan dalam wasiat.