IKN – Ibu Kota Nusantara (IKN) dibangun sebagai kota cerdas dengan tata kelola pemerintahan yang efisien. Dalam Cetak Biru Kota Cerdas Nusantara, itu diwijudkan salah satunya dengan penerapan konsep smart governance.
Smart governance adalah sistem pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk membuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, mudah diakses, serta melibatkan partisipasi publik.
“Pemanfaatan teknologi digital untuk tata kelola pemerintahan dapat meningkatkan transparansi dalam pemerintahan yang efektif dan efisien. Masyarakat juga lebih mudah berpartisipasi dalam kebijakan, mengakses informasi, dan juga mengurus administrasi. Hal ini akan memperkuat citra IKN sebagai kota cerdas,” jelas Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dalam keterangan tertulis, 3 Januari 2024.
Bambang Susantono menegaskan, kota cerdas IKN akan menggunakan efisiensi sebagai pijakan utama dalam setiap pengembangan. “Jadi nanti, produktivitas akan maksimal, usaha dan anggaran biaya yang akan dikeluarkan se-efektif mungkin, Oleh karena itu pemanfaatan teknologi seperti, Artificial Intelligence, Natural Language Processing, Robotic Process Automation, dan sebagainya, akan banyak diterapkan di IKN.” tutur Bambang.
Menurut Deputi Transformasi Hijau dan Digital OIKN Prof. Mohammed Ali Berawi IKN akan menjadi kota cerdas yang dapat menjadi percontohan bagi kota-kota lainnya. ”Oleh karena itu rancangan Smart Governance ini dibuat sedemikian rupa sehingga tata kelola perkotaan nantinya akan lebih mudah dan juga dapat menggerakkan roda ekonomi,” terang Ali.
Baca juga : Gerakan Perlawanan dan Produksi Ruang Publik: Kasus Tamansari Bandung
Ali menjelaskan Sistem Smart Governance yang terpusat dan terpadu harapannya dapat meningkatkan transparansi dalam operasi pemerintah sehingga mengurangi birokrasi, menghemat waktu dan biaya operasional. ”Ada empat solusi atau yang disebut Smart Feature dalam Smart Governance yang akan diterapkan di IKN. Mulai dari City Management & Planning Services, Digital Service for Citizen, Smart Business Permit, dan Smart OIKN,” ujarnya.
Lebih lanjut, Juru Bicara OIKN Troy Pantouw menambahkan penerapan konsep kota cerdas di IKN akan membuat IKN bukan hanya efisien tapi juga inovatif dan bekelanjutan. ”Selain itu, harapannya bahwa partisipasi masyarakat yang tinggal di IKN juga akan semakin meningkat,” ujar Troy.
Total enam domain Kota Cerdas yang diusung dalam Pembangunan IKN, yaitu Smart Governance, Smart Transportation and Mobility, Smart Living, Smart Natural Resources and Energy, Smart Industry and Human Resources, dan Smart Built Environment and Infrastructure.
Baca juga : Yang Mengerikan dari “Ikam Hanyarkah di Samarinda?”
Dalam Cetak Biru penerapannya, akan ada tiga komponen utama dalam Pembangunan, yaitu perangkat lunak (software) untuk mengelola data dan operasi, perangkat keras (hardware) sebagai infrastruktur fisik, dan brainware, yaitu orang-orang yang mengendalikan dan mengelola sistem ini.
Penerapan teknologi digital dalam Pembangunan IKN sendiri juga tertuang dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden No.63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Salah satu key performance indicators (KPI) Pembangunan adalah mencapai peringkat paling tinggi dalam e-government development index dari UN dan memperoleh nilai >75% dalam hal kepuasan layanan digital untuk aktor bisnis. (IAN)