• Berita
  • Proyek Pengendalian Banjir IKN Berlanjut, 21 Warga Sepaku Bakal Terima Ganti Rugi
Berita

Proyek Pengendalian Banjir IKN Berlanjut, 21 Warga Sepaku Bakal Terima Ganti Rugi

Sebanyak 21 warga terdampak pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku menerima ganti rugi.

Suasana sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku di Kelurahan Sepaku, Sabtu, (29/6/2024). (Foto: Humas Otorita IKN)

NUSANTARA – Proyek pengendalian banjir di Ibu Kota Nusantara bisa berlanjut. Sebanyak 21 warga menerima ganti rugi lahan yang artinya pembangunan pengendalian banjir bisa dilanjutkan.

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, saat kegiatan sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku di Kelurahan Sepaku, Sabtu, (29/6/2024). Kegiatan itu dihadiri pula Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Pj Bupati PPU Makmur Marbun.

Baca juga: Ratusan Jemaah Haji Asal Purbalingga Kembali, 1 Orang Dikabarkan Meninggal

“Jumlah masyarakat terdampak sosial pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku yang berhak menerima ganti rugi sebanyak 21 orang di wilayah RT 1 dan RT 2 Kelurahan Sepaku, mereka sepakat lahan Aset dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN saat ini dilakukan pembangunan pengendalian banjir itu tetap dilanjutkan,” ujar Alimuddin.

Ia mengatakan, warga yang sebelumnya menguasai lahan seluas 2,24 hektar sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan.

“Warga juga jangan khawatir bahwa lahan yang dipergunakan sekarang ini yang masuk ADP, tetapi di luar dari 2,24 hektar tadi, karena akan mendapatkan perlakuan yang berbeda nanti,” katanya.

Suasana sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku di Kelurahan Sepaku, Sabtu, (29/6/2024). (Foto: Humas Otorita IKN)

Oleh karena itu, sekarang pihaknya sudah usulkan perubahan atau perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan guna penyelesaian lahan aset ADP Otorita IKN yang kini masih dikuasai masyarakat secara keseluruhan.

“Percayalah bahwa tidak ada niatan kami untuk mengakal-akali warga, justru kita ini berjuang untuk memenuhi harapan-harapan masyarakat. Saya pikir Pak Pj. Gubernur, Pj. Bupati, saya, dan lainnya berani tandatangani kesepakatan ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat,” kata Alimuddin.

Baca juga: Lebih Kalem, Vokalis Cadas Matheo In Rio Rilis Mini Album Solo “Other Side”

Sementara itu Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, pemerintah bertanggung jawab dan memastikan hak warga dipenuhi. Ia menjamin tidak ada warga yang dirugikan.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan Plt. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, bahwa kita harus pastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hak-hak, apalagi masyarakat semua mendukung IKN dan kita pastikan bahwa negara juga mendukung warga,” tukasnya.

Akmal mengatakan, sosialisasi itu digelar dalam rangka mencari kesepakatan bersama tanpa harus ada masyarakat yang dirugikan. Ia meminta tahap penggantian segera ditindaklanjuti.

Propublika.id
Propublika.id
Portal berita dan cerita rintisan yang didirikan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2022. Sesuai namanya, kami berupaya menyajikan informasi dan kisah warga yang suaranya jarang mendapat tempat di media massa. Selengkapnya lihat laman Tentang Kami.
Bagikan
Berikan Komentar